Ning Lia Anggota DPD RI Apresiasi DP3AK Jatim, Layanan Perlindungan Korban Kekerasan yang Masuk Top 45 KIPP

Surabaya, Bhirawa-Ning Lia Anggota DPD RI,  menyampaikan apresiasi  Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak milik Pemprov Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, Senin (10/8).

Ning Lia disambut Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini, bersama jajaran pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.

​“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Lia Istifhama.

​Menurut Ning Lia, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan penguatan sejak awal. Terutama dalam kasus anak yang sudah menjadi ibu, mereka membutuhkan perhatian khusus, baik secara fisik maupun mental. Korban harus segera mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, kemudian didampingi untuk memahami proses yang sedang dihadapi. Selain itu, mereka juga perlu dibantu dalam menjalani peran sebagai ibu, karena ada tanggung jawab terhadap anak yang dikandung atau dilahirkan.

Baca Juga ; Ning Lia  Anggota DPD RI Apresiasi Dzikir dan Sholawat Bersama di Grahadi Sambut Kemerdekaan RI

​“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor PAK ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” kata Senator Jatim yang baru-baru ini didapuk menjadi Politisi Idola Gen Z.

​Maka dari itu, Ning Lia juga mendorong pendampingan hukum dan psikologis menjadi hal utama agar setiap kasus tidak diselesaikan secara terburu-buru, tetapi tetap berpihak pada keselamatan dan masa depan korban. “Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” katanya.

​Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa layanan ini telah berjalan beberapa tahun dan terus diperkuat. Sejak Juni 2026, Lapor PAK telah terintegrasi secara digital sehingga setiap laporan yang masuk langsung terdata dan ditindaklanjuti. Sekadar diketahui, Lapor PAK merupakan inovasi layanan yang dirancang untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak secara cepat, tuntas, dan gratis. Sistem ini mengedepankan manajemen kasus sejak tahap identifikasi, pelaporan, hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.

​“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelasnya.

​Menurutnya, sistem ini memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja tanpa terkendala wilayah. Seluruh proses penanganan juga dilakukan secara terpadu, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak korban.

​“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban terutama anak mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.

​Selain fokus pada korban, Lapor PAK juga memperhatikan aspek penanganan pelaku serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan berkeadilan.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed