Ancaman MSCI Turunkan Kelas Pasar Saham RI, Pakar UB Desak Kepastian Hukum dan Transparansi

Malang, Bhirawa — Transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Dr. rer. pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E., merespons isu rencana penurunan klasifikasi pasar saham domestik oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

​Wildan menjelaskan bahwa penyedia indeks saham global tersebut membagi pasar ekuitas dunia ke dalam empat tingkatan, mulai dari Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, hingga kasta terendah yakni Standalone Market.

​”Saat ini Indonesia berada pada posisi Emerging Market. Namun, MSCI berencana menurunkannya langsung ke Standalone Market, bahkan melompati tingkatan Frontier Market,” ungkap Wildan, Jumat (16/10/2026).

​Menurut Wildan, status klasifikasi tersebut sangat vital karena menjadi barometer utama bagi investor global dalam menilai kredibilitas sistem pasar saham suatu negara. Sinyal penurunan kelas umumnya dipicu oleh tiga faktor utama: kejatuhan harga saham secara tajam, arus modal keluar (capital outflow) dalam skala besar, serta munculnya dinamika pasar yang memicu keraguan regulator maupun investor.

​Ia mengingatkan bahwa turbulensi di pasar modal tidak berdiri sendiri, melainkan dapat merembet langsung ke sektor riil dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.

​”Jika investasi tidak banyak masuk, hal itu mengancam pertumbuhan ekonomi ke depan. Dampaknya, daya beli masyarakat melemah dan pendapatan riil pun ikut merosot,” tegasnya.

​Wildan merinci lima implikasi berat jika pasar modal Indonesia sampai terlempar ke kategori Standalone Market:

​Eksodus Modal Asing: Terjadinya penarikan dana secara masif oleh pengelola dana global karena terikat mandat pelepasan portofolio non-indeks utama.

​Likuiditas Pasar Anjlok: Transaksi harian di bursa menyusut drastis akibat hilangnya partisipasi investor institusi besar dunia.

​Valuasi Saham Terdiskon Ekstrem: Saham dengan fundamental solid berisiko dihargai murah akibat lonjakan persepsi risiko dan minimnya minat beli.

​Biaya Modal (Cost of Capital) Membengkak: Emiten lokal kian sulit memperoleh pendanaan murah untuk ekspansi usaha karena premi risiko negara melonjak.

​Tekanan Nilai Tukar Rupiah: Arus keluar devisa secara agresif berpotensi menggerus cadangan devisa dan menekan stabilitas kurs mata uang nasional.

​Guna mencegah skenario tersebut, Wildan mendesak otoritas pasar modal dan regulator untuk segera membenahi persoalan fundamental, terutama kepastian hukum dan transparansi. Praktik manipulasi pasar, pelaporan keuangan yang tidak sesuai kondisi riil, hingga transaksi orang dalam (insider trading) harus ditindak dengan sanksi tegas tanpa kompromi.

​”Kepastian hukum dan transparansi sangat menentukan. Pengawasan ketat dari regulator memegang peranan krusial demi menjaga stabilitas serta memulihkan kredibilitas pasar saham nasional,” pungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *