DPRD Kota Malang Dorong Ranperda LLAJ Jadi Solusi Konkret Urai Kemacetan

Malang, Bhirawa-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Malang didorong agar tidak sekadar menjadi produk hukum formalitas atau administratif. Regulasi ini harus menjadi instrumen konkret dan terukur untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kian krusial di Kota Malang.

​Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LLAJ, H. Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa pertumbuhan volume kendaraan yang tidak seimbang dengan kapasitas jalan memerlukan penanganan terstruktur, mulai dari manajemen kebutuhan lalu lintas hingga disiplin penggunaan ruang jalan.

Baca Juga:Pemkot Malang Resmi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

​”Pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Karena itu, kemacetan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pelebaran jalan. Harus ada pengaturan pola pergerakan kendaraan dan disiplin penggunaan ruang jalan,” ujar Bayu, Jumat (14/8).

​Menurut Bayu, substansi penting yang perlu diperkuat dalam Ranperda LLAJ adalah pemberian kewenangan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan karakteristik setiap kawasan.

​Pengaturan tersebut meliputi penetapan kelas jalan, pembatasan jam operasional kendaraan berat, penataan parkir, hingga pengendalian pemanfaatan badan jalan (on-street parking).

​”Ruang jalan adalah fasilitas publik. Jika badan jalan digunakan untuk aktivitas di luar fungsi lalu lintas, dampaknya langsung dirasakan pengguna jalan. Penataan ruang jalan dan parkir menjadi bagian tak terpisahkan dari solusi kemacetan,” tegas Politisi PKS Dapil Klojen tersebut.

​Selain penguatan aturan, DPRD Kota Malang juga mendorong penerapan teknologi Intelligent Transport System (ITS) atau sistem transportasi cerdas. Langkah ini dinilai penting agar pemantauan dan pengelolaan lalu lintas tidak lagi mengandalkan cara-cara manual.

​Pemanfaatan ITS mencakup pemantauan kepadatan jalan secara real-time, pengaturan durasi lampu lalu lintas adaptif, integrasi data antarinstansi, hingga penguatan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

​”Rekayasa lalu lintas harus berbasis data. Dengan teknologi, kita bisa mengetahui kapan suatu ruas jalan mulai padat, apa penyebabnya, dan langkah penanganan apa yang paling presisi,” jelasnya.

​Bayu menambahkan, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi juga harus diimbangi dengan perbaikan layanan transportasi publik. Karena itu, Ranperda LLAJ diharapkan memuat penataan angkutan umum, pengaturan operasional transportasi daring, penyediaan titik naik-turun penumpang, serta penyediaan fasilitas parkir di luar badan jalan (off-street parking).

​”Masyarakat tidak bisa diminta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi jika tidak disediakan alternatifnya. Pemerintah daerah harus hadir menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses,” pungkasnya. mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *