Kota Malang – Pemerintah Kota Malang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/8).
Penyampaian Nota Pengantar tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Malang.
Dalam penjelasannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penyesuaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dilakukan guna menampung dinamika kebijakan pengelolaan keuangan daerah, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Penyesuaian ini mencakup penetapan Pagu Definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Gubernur Jawa Timur, penyesuaian nomenklatur serta kodefikasi dari Kemendagri, dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD TA 2025 yang telah diaudit resmi oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur.
Baca Juga :Jaga Stabilitas Ekonomi, Fraksi PKB DPRD Kota Malang Minta Kebijakan Transfer Daerah Diperhatikan
Target Pendapatan Daerah Meningkat
”Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 ditargetkan sebesar Rp2.306.893.626.948,38, bertambah Rp25.921.264.921,42 dari target awal sebesar Rp2.280.972.362.026,96,” ujar Wahyu Hidayat.
Pertumbuhan pendapatan tersebut utamanya didorong oleh Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan tumbuh 2,23 persen atau bertambah Rp23,70 miliar, sehingga total PAD diproyeksikan mencapai Rp1,086 triliun. Rincian peningkatan PAD mencakup:
Pajak Daerah: Ditingkatkan targetnya menjadi Rp893,99 miliar.
Retribusi Daerah: Ditargetkan mencapai Rp132,26 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Sebesar Rp32,95 miliar.
Lain-lain PAD yang Sah: Sebesar Rp27,44 miliar.
Sementara itu, komponen Pendapatan Transfer daerah juga mengalami kenaikan tipis sebesar 0,18 persen menjadi total Rp1,220 triliun.
Rincian Alokasi Belanja Daerah
Dari sisi pengeluaran, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.610.418.385.637,07, atau mengalami kenaikan 5,25 persen (bertambah Rp130,29 miliar) dari anggaran awal.
Adapun rincian Perubahan Belanja Daerah adalah sebagai berikut:
Belanja Operasi: Ditetapkan sebesar Rp2,399 triliun (naik 2,95%), yang dialokasikan untuk:
Belanja Pegawai: Rp1,103 triliun
Belanja Barang dan Jasa: Rp1,175 triliun
Belanja Hibah: Rp102,85 miliar
Belanja Bantuan Sosial: Rp15,94 miliar
Belanja Subsidi: Rp1,9 miliar
Belanja Modal: Direncanakan sebesar Rp158,56 miliar, naik 11,44 persen atau bertambah Rp16,27 miliar dibanding anggaran awal.
Belanja Tidak Terduga (BTT): Direncanakan sebesar Rp50,94 miliar, naik signifikan sebesar Rp45,33 miliar. Kenaikan ini dialokasikan sementara untuk menampung SiLPA atas dana transfer daerah yang sudah ditentukan peruntukannya (seperti DAK Non-Fisik, BOS, BLUD, dan DBHCHT).
Terkait Pembiayaan Daerah, SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK RI tercatat sebesar Rp303.524.758.688,69. Realisasi SiLPA ini lebih tinggi dari proyeksi awal yang sebesar Rp199,14 miliar.
Perbedaan nominal tersebut salah satunya disebabkan oleh pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Guru dari Pemerintah Pusat pada akhir Desember 2025 yang baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan direalisasikan pada awal tahun anggaran 2026.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota Malang berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 ini dapat segera dibahas bersama seluruh fraksi DPRD Kota Malang agar jalannya program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Malang tetap berjalan secara optimal.mut






