Surabaya, Bhirawa— Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Dr Sri Untari Bisowarna MAP, menegaskan komitmennya untuk mengawal beragam tuntutan buruh, mulai dari kebijakan strategis di tingkat nasional hingga persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Hal ini disampaikan Sri Untari Bisowarno, usai menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E, Senin 5/10.
Pada kesempatan tersebut, kburuh menyuarakan sejumlah isu krusial. Salah satunya mendesak DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Buruh menolak aturan pengali pesangon 0,5 serta meminta penataan ulang regulasi alih daya (outsourcing) agar tidak merugikan tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Sri Untari menyatakan kesiapannya membangun komunikasi intensif dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal regulasi tersebut di Senayan.
”Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan,” ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.
Selain regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat, kalangan buruh lantang menyuarakan penolakan terhadap upah murah. Mereka mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, serta menuntut kenaikan UMK di kisaran 7,5 persen hingga 9,0 persen.
Sri Untari menilai tuntutan penyesuaian upah tersebut sangat masuk akal mengingat beban biaya hidup pekerja kian meningkat akibat kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Sebagai tindak lanjut, Komisi E berencana memfasilitasi dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim.
”Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya itu.
Persoalan jaminan sosial juga menjadi sorotan tajam. Menanggapi data buruh yang membeberkan sekitar 40 persen dari total estimasi 7 juta pekerja di Jatim belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, Komisi E akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektoral.
”Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama,” terang Untari.
Terkait keluhan hambatan administratif dalam mengakses program diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh, Komisi E mendorong Disnakertrans Jatim memperluas sosialisasi secara daring agar kemudahan tersebut benar-benar dapat dinikmati para pekerja.
Sebagai langkah konkret perlindungan tenaga kerja di tingkat lokal, Komisi E DPRD Jatim juga menyambut positif dorongan pembentukan regulasi daerah mengenai jaminan pesangon guna mengantisipasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
”Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.mut












