Malang,Bhirawa — Komitmen Universitas Brawijaya (UB) Malang dalam mereformasi birokrasi dan tata kelola kampus berbuah hasil positif. Sebanyak enam fakultas di lingkungan UB kini resmi masuk proses penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2026.
Capaian ini diraih setelah kampus biru tersebut konsisten mengawal program penguatan Zona Integritas (ZI) selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Meski mencatat progres menggembirakan, Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menegaskan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat sivitas akademika terlena.
”Semua itu berkat kerja keras Bapak-Ibu sekalian. Tapi itu harus kita kuatkan, jangan sampai kemudian kita kendor lagi,” tegas Prof. Widodo dalam peluncuran Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) UB di Malang, Kamis (1/10/2026).
Menurut Prof. Widodo, penguatan Zona Integritas bukan semata persoalan kelengkapan regulasi atau sistem pengawasan administratif, melainkan revolusi pola pikir (mindset) dan kebiasaan kerja seluruh elemen universitas. Seluruh lini, mulai dari jajaran dekanat, departemen, dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga pimpinan, wajib menjadi teladan.
”Lembaga ini mencetak kader-kader muda dan calon pemimpin masa depan. Kita harus memberikan teladan langsung dalam praktik pelayanan dan tata kelola kampus,” imbuhnya.
Selama tiga tahun terakhir, pendampingan reformasi birokrasi UB digerakkan secara terstruktur melalui Satuan Reformasi Birokrasi. Langkah konkret yang diambil meliputi penyusunan regulasi antikorupsi, pengetatan pencegahan gratifikasi, hingga perluasan zona integritas di tiap fakultas.
Terkait temuan evaluasi internal, Prof. Widodo meminta jajarannya tidak menutupi kekurangan yang ada. Segala indikasi pelanggaran atau celah birokrasi, sekecil apa pun, harus segera direspons.
”Sekecil apa pun informasi yang diterima, tolong ditindaklanjuti. Jika bisa diselesaikan di tingkat unit, selesaikan. Namun jika tidak mampu, segera laporkan ke atasan. Pembiaran pada pelanggaran kecil berpotensi menjadikannya kebiasaan yang dianggap wajar,” paparnya lugas.
Ketua Pelaksana Survei IPAK UB Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa survei tahunan yang memasuki tahun keempat ini menjadi kompas pembenahan internal UB.
”Survei ini alat ukur untuk mendeteksi integritas kita. Seperti cermin, ketika hasilnya belum optimal, bukan cerminnya yang diubah, melainkan kita yang harus berbenah dan memperbaiki tata kelola,” tutur Ngesti.
Upaya penguatan ekosistem antikorupsi di UB turut diperkuat kolaborasi berbagai organ internal, seperti Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Tim Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Gratifikasi (TP3G), serta tim pengawas internal. Sebelumnya, UB juga telah mengukuhkan komitmen penguatan ekosistem integritas secara menyeluruh pada 17 September 2026 demi mewujudkan tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel.mut












