Kota Malang, Bhirawa-Kepedulian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah kelahiran berbuah manis bagi dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Melalui gagasan yang mengawinkan hukum positif, ajaran Al-Qur’an, serta kearifan lokal Dayak, Wanda Hamidah Irwani dan Fitriyani Farida sukses menyabet Juara III dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya.
Ajang ilmiah bergengsi tersebut berlangsung ketat sejak pertengahan September dan menetapkan pasangan mahasiswa angkatan 2024 ini masuk enam besar finalis, hingga akhirnya resmi dinobatkan sebagai jawara.
Dalam kompetisi tersebut, keduanya mengajukan karya ilmiah bertajuk “Integrasi Hukum Positif dan Nilai Qur’ani dalam Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah”. Gagasan ini lahir dari keresahan nyata yang mereka rasakan langsung sebagai putra daerah.
”Saya dan partner sama-sama berasal dari Kalimantan Tengah. Dampak kabut asap dan kerusakan akibat karhutla terasa sangat nyata bagi kami, sehingga kami terdorong merumuskan solusi dari disiplin ilmu yang tengah kami pelajari,” ujar Wanda, Selasa 20/10.
Secara substansi, mereka membedah Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Landasan yuridis ini kemudian diperkuat dengan pesan teologis QS. Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia.
Menariknya, mereka juga tidak mengesampingkan hukum adat. Ketentuan pengecualian pembukaan lahan terbatas diakomodasi dengan merujuk kearifan lokal leluhur masyarakat Dayak dan tradisi Kaharingan, sehingga regulasi modern tidak berbenturan dengan nilai budaya setempat.
Dari formulasi tersebut, tim UMM merancang model integrasi empat tingkat yang meliputi:
Penguatan langkah pencegahan (preventif) berbasis edukasi moral dan hukum.
Penanganan teknis pemadaman karhutla secara cepat dan terpadu.
Pengawasan ketat serta penegakan kepatuhan terhadap korporasi.
Koordinasi kelembagaan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat.
Proses perumusan gagasan ini dijalani dengan disiplin tinggi. Di tengah padatnya jam perkuliahan, keduanya meluangkan waktu tiga hingga empat jam setiap malam untuk riset kepustakaan dan mematangkan naskah.
Wanda berharap konsep yang mereka susun tidak berhenti sebatas lembaran karya tulis, melainkan dapat diuji lebih lanjut melalui penelitian lapangan bersama pemangku kebijakan di daerah.
”Kami berharap gagasan ini bisa diimplementasikan bersama pemerintah daerah. Bagi teman-teman mahasiswa, jangan ragu untuk mulai melangkah dan berkompetisi dari hal kecil, karena dari sanalah dampak besar bisa tercipta,” pungkasnya. mut








