Pemkot Malang Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Peringatan HUT RI ke-81

Pemkot Malang Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Peringatan HUT RI ke-81

Malang, Bhirawa-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg dan Sejenisnya). Kebijakan ini diberlakukan guna mengatur jalannya berbagai agenda kegiatan masyarakat, khususnya dalam menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di wilayah Kota Malang.

​Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menetapkan batasan ketat terhadap penggunaan pengeras suara pada rangkaian acara seperti pawai budaya, karnaval, gerak jalan, hingga bersih desa.

​Langkah ini diambil guna menjamin ketenteraman, ketertiban umum, serta mencegah timbulnya gangguan kenyamanan akibat paparan intensitas suara berlebih.

​Dalam poin utama SE tersebut, seluruh penyelenggara acara dilarang keras menggunakan sound horeg atau perangkat sound system yang menghasilkan tingkat kebisingan melebihi 85 dBA. Selain itu, untuk penggunaan di area fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA, sedangkan di kawasan perumahan dan pemukiman dibatasi maksimal 55 dBA, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996.

​SE ini juga menegaskan batasan operasional harian. Penggunaan sound system wajib dimatikan pada saat berlangsungnya kegiatan ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, saat ambulans pasien melintas, serta ketika jam pembelajaran di lingkungan pendidikan sedang berlangsung. Pelaku usaha persewaan sound system dan event organizer (EO) pun diwajibkan membatasi kapasitas perangkat yang disewakan.

​Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya pengawasan berjenjang yang melibatkan jajaran Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW. Di samping itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan berkoordinasi intensif dengan Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang untuk melakukan pembinaan serta pengawasan di lapangan. Bagi pihak penyelenggara yang melanggar ketentuan batas kebisingan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *