Jombang, Bhirawa– Jelang gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur pada 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang, bursa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menghangat. Estafet kepemimpinan ormas Islam terbesar di dunia tersebut menghadirkan sejumlah figur potensial, baik di jajaran Rais ‘Aam maupun Ketua Umum.
Untuk posisi Rais ‘Aam, nama-nama yang mengemuka antara lain Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir. Sementara pada bursa calon Ketua Umum PBNU, terekam sejumlah nama seperti Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, hingga KH. Gudfan Arif.
Namun, di tengah perbincangan bursa calon Ketua Umum, muncul perdebatan terkait pencalonan Prof. Nasaruddin Umar yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Agama RI. Sebagian pihak menghembuskan narasi bahwa keterpilihan atau pencalonannya berbenturan dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengenai larangan rangkap jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Kaukus Intelektual NU sekaligus Ketum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, menguji secara eksplisit konstruksi aturan organisasi yang dimaksud. Menurutnya, tuduhan bahwa Nasaruddin Umar terganjal AD/ART NU adalah hal yang tidak berdasar.
”Jika kita bedah AD/ART NU hasil keputusan 2022, khususnya Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6), aturan larangan rangkap jabatan serta kewajiban mengundurkan diri itu berlaku bagi pengurus harian PBNU yang mencalonkan diri dalam jabatan politik eksekutif maupun legislatif,” kata Abd. Aziz di Jakarta.
Aziz merinci dua alasan teknis mengapa aturan tersebut tidak membatasi Nasaruddin Umar:
Bukan Pengurus Harian PBNU: Nasaruddin Umar tidak menduduki salah satu dari 6 jabatan struktur pengurus PBNU yang mengikat dalam Pasal 51 ayat (4).
Bukan Kontestasi Jabatan Politik: Pencalonan sebagai Ketua Umum PBNU adalah kontestasi internal ormas keagamaan, bukan pencalonan untuk jabatan politik publik (eksekutif/legislatif) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5).
Ia menambahkan, preseden mundurnya KH. Ma’ruf Amin dari jabatan Rais ‘Aam PBNU pada 2018 lalu tidak bisa disamakan. Kala itu, Kiai Ma’ruf memegang jabatan di PBNU dan maju dalam kontestasi jabatan politik negara sebagai Wakil Presiden, sehingga wajib tunduk pada ART Pasal 51 ayat (4).
Lebih lanjut, Aziz menggarisbawahi rekam jejak Nasaruddin Umar yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal. Kapasitasnya sebagai akademisi, kiai, dan birokrat dinilai menjadi modal penting untuk membawa NU merambah episentrum peradaban Islam dunia.
”Secara hukum organisasi, pencalonan Prof. Nasaruddin Umar adalah sah. Tidak ada kewajiban hukum baginya untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama, baik saat pendaftaran maupun setelah terpilih nanti. Kontestasi Muktamar ini hendaknya tetap berfokus pada pertarungan gagasan dan legitimasi yang demokratis,” pungkasnya.mut










