Jakarta, Bhirawa —Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Capaian tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dalam portofolio penerimaan pajak ekonomi digital.
”Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Inge menjelaskan, pada Agustus 2026 lalu, DJP kembali melakukan penyesuaian dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di saat yang sama, pemerintah mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE. Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 244 PMSE aktif menyetorkan pajaknya.
Selain PMSE, sektor pajak kripto turut berkontribusi sebesar Rp2,15 triliun yang terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor pajak fintech menyumbang Rp5,28 triliun. Rinciannya meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Penerimaan dari Pajak SIPP juga menunjukkan tren positif dengan total Rp5,75 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN senilai Rp5,33 triliun.
Melalui capaian ini, DJP berharap kepatuhan para pelaku usaha berbasis digital dapat terus terjaga.
”Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,” pungkas Inge.mut












