Kota Malang, Bhirawa-Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan penyedia platform digital menurunkan konten tertentu dalam kurun waktu maksimal empat jam menuai sorotan dari kalangan akademisi. Ketentuan tersebut dinilai perlu diterapkan secara berimbang agar ikhtiar membersihkan ruang digital tidak mengorbankan iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai batasan antara penanganan disinformasi berbahaya dan pembatasan kritik publik harus ditarik secara tegas dan transparan.
Regulasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang diteken 13 Maret 2026 lalu, dengan kriteria teknis operasional yang diatur lewat Kepmen Nomor 128 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan platform memutus akses konten disinformasi maupun ujaran kebencian berstatus mendesak paling lambat empat jam terhitung sejak perintah moderasi diterima.
Pia mengakui, negara memang berkewajiban melindungi keselamatan warganya dari ancaman hoaks berbahaya—seperti disinformasi saat bencana alam, wabah kesehatan, maupun provokasi bernuansa SARA yang memicu gesekan sosial.
”Tidak semua moderasi konten merupakan pembungkaman. Ketika ada ancaman nyata terhadap keselamatan warga, pemerintah harus mampu bertindak. Namun, tindakan cepat hanya bermanfaat jika sasarannya tepat, dasar hukumnya jelas, dan masyarakat tetap memiliki perlindungan hak,” ujar Pia.
Kendati demikian, pengamat hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi publik ini mengingatkan potensi timbulnya over-moderation alias penghapusan berlebih akibat ketatnya tenggat empat jam. Kondisi ini riskan menyasar laporan investigasi, pengaduan maladministrasi, atau kritik terhadap kinerja aparatur negara yang semestinya dilindungi undang-undang.
”Pernyataan yang membuat pemerintah tidak nyaman belum tentu merupakan disinformasi. Berita investigatif yang merugikan reputasi pejabat juga belum tentu ujaran kebencian. Negara harus membedakan risiko keselamatan publik dari risiko reputasi kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan terjadinya efek gentar (chilling effect), situasi ketika publik memilih bungkam karena khawatir terkena sanksi administratif atau digital. Padahal, merujuk teori public sphere dari Jürgen Habermas, ruang digital semestinya menjadi arena uji silang argumentasi kekuasaan. Kritik, sambungnya, adalah umpan balik strategis bagi pemerintah (Government Public Relations), bukan gangguan komunikasi.
Pia turut menyinggung aspek konstitusionalitas dalam Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 per 29 September 2026 yang mewajibkan adanya notifikasi resmi beserta alasan tertulis sebelum pemutusan akses konten dilakukan.
Guna mencegah penyalahgunaan wewenang, ia melayangkan tiga rekomendasi kunci:
Pertegas Kriteria Yuridis: Menegaskan garis pemisah yang konkret antara kritik, opini, dan karya jurnalistik yang sah dari tindak pidana informasi ilegal.
Akuntabilitas dan Audit Independen: Menyediakan dasar tertulis pada setiap instruksi pemutusan, membuka mekanisme banding (appeal) dan pemulihan akun yang efektif, serta melaksanakan audit independen berkala.
Prioritaskan Dialog dan Literasi: Menjadwalkan klarifikasi berbasis data dan edukasi digital sebelum menempuh langkah pemutusan akses.
”Saya mendukung perlindungan masyarakat dari konten berbahaya, tetapi menolak keras jika moderasi digunakan untuk membatasi kritik yang sah. Keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa cepat suara kritis menghilang, melainkan seberapa baik pemerintah mendengar, menjawab, dan memperbaiki persoalan yang disuarakan masyarakat,” pungkasnya.mut












