DPR Minta Polri Transparan Usut Penyadapan Prabowo: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Bhirawaonline.com— Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  membongkar pihak-pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

“Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang didukung dengan bukti yang sah,” kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan beberapa personel kepolisian ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyidikan juga harus mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan tersebut.

Baca Juga:

Heboh Penangkapan Pati Terkait Penyadapan Ilegal, PP Polri Turun Gunung Pasang Badan untuk Kapolri

Ia berharap kepolisian dapat melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum serta perlindungan terhadap informasi penyidikan. Keterbukaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Hal ini agar kasus tersebut tidak menjadi spekulasi, melainkan mendasarkan pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” ujarya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Keempat tersangka tersebut berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pelaku usaha sepanjang periode 2025–2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *