Kota Malang, Bhirawa– Peringatan 100 Tahun Stadion Gajayana Kota Malang (1926–2026) menjadi momentum bersejarah bagi pergerakan ekonomi daerah. Melalui helatan Festival Mbois 11 “Malang Menyala” yang digelar pada 21–23 Agustus 2026, Kota Malang resmi menegaskan posisinya sebagai pionir “Kota Koperasi Kreatif” pertama di Indonesia.
Penyelenggaraan yang diinisiasi oleh Malang Creative Fusion (MCF) bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Malang ini menghadirkan agenda utama Malang Creative Connect, peluncuran Creative Cooperative Digital Platform, serta diskusi panel yang dihadiri Menteri Koperasi Republik Indonesia sebagai keynote speaker.
Ketua Umum Koperasi SBW Malang sekaligus Ketua Dewan Penasihat DEKOPINWIL Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa transisi menuju ekonomi kreatif menuntut kelembagaan modern yang adaptif dan kolaboratif. Koperasi diikhtiarkan bertransformasi dari sekadar lembaga simpan pinjam tradisional menjadi agregator utama startup kreatif berskala global melalui rekayasa Koperasi Multi Pihak (KMP) dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Baca Juga : Koperasi SBW Melakukan Pengembangan Klinik BPJS dan Klinik Kecantikan
”Kota Malang menyimpan modal demografi yang sangat masif dengan 65,5 persen penduduk berada di usia produktif dan didukung 20 perguruan tinggi IT. Namun, kita masih menghadapi tantangan skills mismatch bagi lulusan vokasi. Skema KMP hadir agar generasi muda tidak lagi diposisikan sebagai pekerja biasa, melainkan anggota pekerja (worker-members) yang menikmati pembagian SHU atas karya dan proyek berskala global,” tegas Sri Untari.
Penguatan ekosistem digital di Malang didukung keberadaan Malang Creative Center (MCC) yang sukses memfasilitasi belasan ribu kegiatan kreatif, hingga membawa Kota Malang masuk dalam Jejaring Kota Kreatif Dunia (UCCN) UNESCO untuk kategori Media Arts pada Oktober 2025.
Komitmen ini makin diperkuat dengan implementasi Permenkop No. 8 Tahun 2021 tentang KMP untuk tata kelola hak suara yang adil antara investor, pekerja kreatif, dan pengguna, serta pemanfaatan PP No. 24 Tahun 2022 yang melegitimasi HKI sebagai agunan fidusia dengan dukungan pembiayaan LPDB Koperasi.
Ke depan, Sri Untari merumuskan empat rekomendasi strategis: pembentukan IP Center Terpadu di MCC, penguatan Koperasi Siswa-Alumni di lembaga vokasi, sandbox funding dari LPDB, serta kebijakan afirmasi pengadaan proyek publik Pemda bagi KMP lokal. mut












